BERMACAM-MACAM PERIKATAN

Pihak dalam suatu perikatan : kreditur dan debitur

  1. Kreditur : orang yang berhak menuntut sesuatu dari pihak lain
  2. Debitur : orang yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut

Apabila dalam suatu perikatan hanya ada satu debitur dan satu kreditur, dan sesuatu yang dapat dituntut hanya satu hal serta dapat dilakukan seketika maka itu adalah perikatan dalam bentuk yang paling sederhana yang dinamakan juga perikatan bersahaja atau perikatan murni.

Bentuk Perikatan lainnya :

  1. 1.   Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)
  • Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
  • Ada 2 macam perikatan bersyarat :

a. perikatan dengan syarat tangguh – perikatan ini baru lahir jika peristiwa yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi. Perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut.

Contoh : saya berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri. Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar negeri, jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah saya.

b. perikatan dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi.

Contoh : saat ini saya menyewakan rumah saya kepada A dengan ketentuan sewa-menyewa ini akan berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.

  • Suatu perjanjian adalah batal jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat (debitur). Suatu syarat yang berada dalam kekuasaan orang yang terikat disebut juga syarat potestatif. Perjanjian seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum apapun (artinya tidak dapat dipaksa pemenuhannya).

Contoh : saya berjanji untuk menghadiahkan sepeda saya kepada Ali jika suatu saat saya menghendakinya.

  • Suatu perjanjian juga batal jika syaratnya tidak mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan, atau sesuatu yang dilarang UU.

Contoh : saya berjanji akan memberi Amat sebuah rumah jika berhasil menurunkan bintang dan bulan ke bumi atau kalau ia berhasil membakar rumahnya Ali atau kalau ia melakukan sebuah perbuatan zina. Maka perjanjian itu tidak mempunyai kekutan hukum apapun.

  • Jika suatu perjanjian digantungkan pada syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi pada waktu tertentu, maka syarat itu harus dianggap tidak terpenuhi jika batas waktu itu sudah lewat dan peristiwa tersebut tidak terjadi.
  • Suatu syarat batal selalu berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi , menghentikan perjanjian yang sudah ada dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian (Pasal 1265 KUHPer). Artinya, si berpiutang wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi.
  1. 2.   Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUHPer)

Perikatan ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.

Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.

Contoh lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia. Memang  hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.

  1. 3.   Perikatan manasuka (alternatif) (pasal 1272 – 1277 KUHPer)

Dalam perikatan manasuka si berutang(debitur) dibebaskan menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian lagi dari barang yang lain. Hak memilih barang ini ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan oleh si berpiutang.

Contoh :  saya mempunyai tagihan seratus ribu rupiah pada seorang petani. Sekarang saya mengadakan suatu perjanjian dengannya bahwa ia akan saya bebaskan dari utangnya jika ia menyerahkan kudanya atau 100kg berasnya.

  • Apabila 1 dari 2 barang itu musnah atau tidak dapat lagi diserahkan, maka perikatan itu menjadi perikatan murni atau perikatan bersahaja.
  • Jika semua barang itu hilang atau musnah akibat si berutang, maka si berutang wajib membayar harga barang yang hilang terakhir
  • Jika hak pilih ada pada si berutang, dan salah satu barang hilang atau musnah bukan akibat salahnya si berutang, si berpiutang wajib mendapat barang yang satu lagi.
  • Jika salah satu barang hilang akibat salahnya si berutang, maka si berpiutang boleh memilih barang yang satu lagi atau harga barang yang sudah hilang.
  • Jika kedua barang hilang atau salah satu hilang akibat kesalahan si berutang, maka si berpiutang boleh memilih sesuai pilihannya.
  • Asas-asas di atas berlaku juga jika barang lebih dari dua ataupun perikatan untuk melakukan suatu perbuatan.
  1. 4.   Perikatan tanggung-menanggung atau solider (Pasal 1278 – Pasal 1295 KUHPer)
  • Adalah perikatan yang terdapat beberapa orang di salah satu pihak (lebih dari satu debitur atau lebih dari satu kreditur).
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu debitur maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur lainnya.
  • Dalam hal beberapa orang di pihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang kreditur, membebaskan si berutang terhadap kreditur-kreditur lainnya.
  1. 5.   Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPer)
  • Dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
  • Meskipun barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.
  1. 6.   Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312 KUHper)
  • Perikatan dimana si berutang untuk jaminan pelaksanaan perjanjiannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatan awalnya tidak terpenuhi. Atau dengan kata lain,  perikatan yang ada hukumannya jika debitur tidak melakukan kewajibannya.
  • Contoh : A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
  • Perikatan dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan sebagai hukuman.
  • Hukuman yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya sudah dilakukan sebagian.

Ataupun jika perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dirangkum dari buku Hukum Perjanjian – Subekti (Jakarta: Intermasa, 2002).

HUBUNGAN ANTARA PERIKATAN DAN PERJANJIAN

  • Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara 2 orang atau 2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (debitur).
  •  Hubungan antara 2 orang atau pihak itu adalah hubungan hukum, berarti bahwa hak si berpiutang itu di jamin oleh hukum atau Undang-Undang. Apabila tidak dipenuhi, si berpiutang dapat menuntutnya di depan hakim.
  • Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
  • Perjanjian sama dengan persetujuan.
  • Perjanjian berbeda dengan kontrak, karena kontrak lebih sempit sebab ditujukan hanya kepada perjanjian atau persetujuan tertulis.
  • Pasal 1313 KUHPer :

          “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih  mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

  • Perjanjian menerbitkan perikatan. Artinya perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya ( yaitu UU – lihat pasal 1233 KUHPer).
  • Perikatan bisa bersumber dari perjanjian maupun undang-undang.
  • Perikatan yang timbul akibat perjanjian barulah putus kalau janji itu sudah dipenuhi.
  • Perikatan yang lahir karena UU, dibagi menjadi :

1. Lahir dari UU semata-mata / begitu saja

Contoh : Pasal 625 KUHPer dan Pasal 1368 KUHPer

2. Lahir dari UU berkat perbuatan orang

a. Perbuatan yang halal -> contoh Pasal 1354KUHPer

b. Perbuatan yang melawan hukum -> Pasal 1365 KUHPer

  • Perikatan itu suatu pengertian abstrak, tidak dapat kita lihat, hanya dapat dibayangkan. Namun perjanjian adalah suatu yang kongkrit atau suatu peristiwa. Kita bisa melihat dan membaca suatu perjanjian yang tertulis, maupun hanya mendengarkan janji yang diucapkan.

Ini merupakan intisari yang saya rangkum dari buku Hukum Perjanjian – Subekti (Jakarta: Intermasa, 2005).